LEMAHNYA KONSUMEN DIBALIK KARTU GARANSI

Saat itu HP adik mengalami malfungsi. Beberapa kali mengalami stuck, macet, hanya pada simbol merek hp. Langkah pertolongan pertama adalah mencari referensi atas gejala yang ditunjukkan perangkat tersebut, dan sebisa mungkin memperbaikinya sendiri sebelum dibawa kepada ahlinya.

Istilahnya boot loop. Kegagalan perangkat untuk masuk kedalam sistem. Tanda tandanya adalah proses yang hanya berakhir pada logo robot hijau android, atau perangkat.

Umumnya dapat disembuhkan dengan reset mode pabrik, dengan resiko semua aplikasi akan hilang karena dikembalikan dari awal setingan perangkat dibuat.

Namun upaya penyembuhan itu tak membuahkan hasil. Langkah berikutnya adalah membawanya ke service centre. Ada yang menyebutnya Authorized Service Centre, Service Centre, atau Toko servis. Yang pertama adalah  toko service asli yang ditunjuk oleh pabrikan, dua lainnya adalah toko pengepul yang akan membawa produk itu ke authorized service centre atau masyarakat umum yang mempunyai keahlian dalam perbaikan. Lokasi Authorized Service Centre biasanya hanya ada 1 ditiap kota, dimana perangkat yang rusak akan diperbaiki, dan tentu saja gratis, selama segel garansi tak rusak.

Tapi apa lacur, saat dibuka petugas, nampak segel dalam keadaan rusak. Tentu sangat mengherankan karena tak mungkin kami membukanya, karena  begitu segel garansi dirusak, maka semua hak perbaikan yang diberikan oleh pabrik selama jangka waktu tertentu akan hilang.

Apapun argumentasi kami, faktanya adalah segel tersebut dalam keadaan rusak. Dan sesuai prosedur mereka, perangkat tersebut akan di tangani sama dengan perangkat lain yang sudah habis masa garansinya. Bayar jasa dan peralatan tentunya.

Lemah sekali posisi tawar konsumen, meski ia memegang kartu garansi, namun masih harus tunduk kepada aturan aturan sepihak yang ditetapkan oleh produsen beserta lini produknya. Sungguh tidak mungkin membuka jeroan sebuah produk untuk melihat kondisi segel di dalamnya saat membeli.

Meski ada Undang - undang perlindungan konsumen yang bisa dijadikan argumen dalam menuntut hak, rasanya bukan pekerjaan yang mudah. Andaikata benar segel telah terbuka saat dibawa ke service centre, bagaimana cara membuktkan bahwa itu merupakan produk cacat, atau toko penjual telah melakukan kecurangan ?

Surabaya, 19/6/2021

Komentar

  1. Berarti klau segel tlah terbuka , segala kerusakan ditanggung sendiri ya pak

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menafsiri dan Mengamalkannya Pancasila Secara Kekinian

Membangkitkan Si Tua dari Kematian

FIXED, JANGAN GUNAKAN MICROSOFT TEAMS DI KOMPUTER JENIS INI